Kejati Jawa Barat Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana BOS Madrasah, Mereka Langsung Ditahan

Gedung Kejati Jawa Barat.

BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan empat orang menjadi tersangka, dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah. Perkara ini terjadi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat.

Keempat tersangka masing-masing berinisial EH, AL, MK, dan MSA. Mereka diduga telah menyelewengkan dana BOS sehingga merugikan negara hingga Rp 22 miliar.

“Modus yang dilakukan adalah melakukan mark up biaya penggandaan soal ujian, sehingga negara dirugikan sebesar lebih kurang Rp 22 miliar,” kata Kasi Penkum Kejati Jawa Barat, Sutan Harahap, pada Jumat (21/10/2022).

Penggelembungan biaya dilakukan untuk menggandakan beragam jenis ujian sekolah. Mulai dari lembar jawaban try out, Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT), dan Penilaian Akhir Semester (PAS), Tahun Anggaran 2017-2018.

Dijelaskan, tersangka inisial EH merupakan Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah (KKMTs) Provinsi Jawa Barat, periode tahun 2017-2018. Sedangkan tersangka AL, merupakan Bendahara KKMTs.

Adapun dua tersangka lainnya, yakni MK dan MSA, merupakan pihak swasta yang bersekongkol dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Riyono, menjelaskan bahwa tersangka EH dan AL diduga mengarahkan dan mengambilalih proses penunjukan pihak yang melaksanakan penggandaan beragam soal ujian.

Tersangka EH dan AL bersekongkol dengan MK untuk menaikkan harga penggandaan beragam soal ujian tersebut. Padahal, seharusnya itu menjadi kewenangan masing-masing madrasah di Jawa Barat. “Dari hasil mark up tersebut, KKMTs Provinsi Jawa Barat mendapatkan bagian,” ungkap Riyono.

Selain itu, EH diduga juga bersekongkol dengan MSA, yang merupakan anak direktur perusahaan swasta yang ditunjuk menjadi pihak penerima proyek penggandaan beragam soal ujian itu.

“Padahal, diketahui (MSA) tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan penggandaan soal ujian. Dia hanya sebagai calo atau perantara kepada perusahaan lain. Dari aksi itu, menguntungkan diri pribadi sebesar Rp 1,3 miliar,” tutur Riyono.

Riyono mengatakan, keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan Kelas I Bandung dan Rumah Tahan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari ke depan,” tuturnya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *