KENDAL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengedukasi 500 santri di Kendal, terkait masalah hukum. Penyuluhan hukum bagi santri, dilakukan melalui program ‘Jaksa Masuk Pesantren’. Hal tersebut dilakukan untuk menghindarkan santri dari resiko hukum.
Penyuluhan diikuti 500 santri setingkat SMP dan SMA, di Pondok Pesantren (Ponpes) Generus Nusantara Boarding School (GNBS) Kendal, Jawa Tengah, pada Senin 24 Oktober 2022.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jawa Tengah, Bambang Tejo, mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah melaksanakan program ‘Jaksa Masuk Sekolah’. Kini, program penyuluhan hukum berlanjut ke program ‘Jaksa Masuk Pesantren’.
“Jadi masyakarat, khususnya pelajar, harus tahu siapa itu aparat hukum, lembaga hukum, dan apa tugas-tugasnya. Sehingga mereka paham lembaga hukum dan peradilan di Indonesia,” ujar Bambang.
Ia menegaskan, santri sebagai warga negara Indonesia, harus taat terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. “Tujuannya, agar para santri memahami bahwa dalam pergaulan, jika ada pelanggaran hukum, maka akan ada sanksinya,” ujarnya.
Dengan demikian, santri tidak akan melakukan pelanggaran hukum, baik dalam pergaulan di Ponpes maupun di masyarakat. “Termasuk masalah perundungan atau bullying yang sering terjadi, juga harus dihindari para santri,” ucapnya.
Pasalnya, tindakan perundungan itu bagian dari kenakalan remaja, sehingga pihak Ponpes ataupun sekolah harus bisa mencegah. “Tindakan perundungan, misalnya mengejek teman, itu tidak boleh dibiarkan. Sebab, bisa menjadi masalah besar, apabila sampai bertengkar. Itu merupakan pelanggaran hukum juga,” tandasnya.
Hal sama disampaikan Jaksa Fungsional Kejati Jateng, Pardiono. Salah satu pemberi materi dalam ‘Jaksa Masuk Pesantren’ ini menekankan bahwa santri harus paham dengan penegakan hukum, sanksi dan aturan berdasarkan undang-undang.
“Jaksa Masuk Pesantren merupakan program Kejaksaan RI yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia, dengan tujuan pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini kepada para santri untuk mengenal hukum,” ujarnya. (***)