Kejati Jawa Timur Telah Menunjuk 15 Jaksa untuk Tangani Tragedi Kanjuruhan

Suasana Stadion Kanjuruhan Malang usai kerusuhan.

SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait Tragedi Kanjuruhan dari Polda Jawa Timur.

Untuk menangani kasus dugaan tindak pidana kerusuhan yang menyebabkan 133 orang meninggal dunia tersebut, Kejati Jawa Timur telah menunjuk 15 orang jaksa.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Timur, Sofyan Selle, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP. 

Namun belum menerima pelimpahan tahap I berkas perkara kasus tersebut dari penyidik Polda Jawa Timur. 

“Baru SPDP saja yang kami terima,” ungkap Sofyan, Rabu (19/10/2022).

Meski demikian, kata Sofyan, Kejati Jawa Timur sudah menyiapkan 15 orang jaksa yang ditunjuk untuk meneliti syarat formil dan materiil berkas perkara tindak pidana kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang.

“Ada 15 orang jaksa yang ditunjuk untuk tangani kasus itu,” katanya.

Diketahui, Polda Jawa Timur sudah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan ini.

Mereka adalah, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, Anggota Brimob Polda Jawa Timur berinisial H dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *