Kejati Lampung Kembali Periksa 6 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Retribusi Sampah, Satu Pejabat dan Lima Penagih UPT

Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra

LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa enam orang saksi, terkait dugaan korupsi pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung.

Penyidik Kejati Lampung memeriksa satu orang pejabat dan lima penagih UPT, pada Senin (29/9/2022).

Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap 6 orang saksi itu, terkait dugaan korupsi pemungutan retribusi sampah DLH Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019-2021.

Pejabat  yang diperiksa adalah AS, selaku Kepala Bidang Pajak BPPRD Kota Bandar Lampung. 

Sedangkan lima saksi lainnya adalah;  RDS sebagai Penagih UPT Tanjung Karang Pusat, FY sebagai Penagih UPT Bumi Waras,  DS sebagai Penagih UPT Pada Way Halim,  AN sebagai Penagih UPT Labuhan Ratu  dan SMS sebagai Penagih UPT Teluk Betung Selatan.

Made menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri, guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi.

Pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

Sejauh ini, Kejati Lampung sudah memeriksa 37 saksi. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *