LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mengusut dugaan korupsi pungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bandar Lampung.
Terbaru, penyidik Kejati Lampung memeriksa Kepala Dinas LH, Budiman PM, sebagai saksi.
“Iya benar, tadi saya sudah konfirmasi ke bidang pidsus,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, Rabu (5/10).
Ia mengatakan, pemanggilan sejumlah pejabat Dinas LH Kota Bandar Lampung oleh tim penyidik, dilakukan untuk memperdalam proses penyidikan terkait dugaan tipikor retribusi sampah pada tahun 2019-2021.
“Selain yang bersangkutan, penyidik juga memanggil beberapa karyawan perumahan elite di seputaran Kota Bandar Lampung,” katanya.
Usai pemeriksaan, Kadis LH Kota Bandarlampung Budiman PM mengatakan, dirinya dipanggil tim penyidik untuk ditanyai terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai Kadis LH Bandar Lampung.
“Penyidik menanyakan Tupoksi saya sebagai Kadis LH dan langkah-langkah serta upaya saya ke depan selama dua bulan menjabat ini,” kata dia.
Budiman mengatakan, dalam pemeriksaan dirinya ditanyai 15 pertanyaan oleh penyidik Kejati Lampung.
“Baru 15 pertanyaan, sebatas Tupoksi dan langkah saya ke depan. Masalah yang ada di DLH sekarang ini, juga terjadi sebelum saya menjabat,” kata dia lagi.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah memeriksa tujuh orang saksi. Penyidik juga telah menaikkan status penanganannya ke tahap penyidikan. (***)
.