LAMPUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menaikkan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, dari penyelidikan ke penyidikan.
Dugaan pemotongan Tukin itu terjadi sejak tahun 2021 hingga 2022, dan terindikasi merugikan negara mencapai Rp 1,8 miliar.
Perkara tersebut diduga melibatkan tiga pegawai keuangan di Kejari Bandar Lampung. Ketiganya yakni L, selaku Bendahara Pengeluaran Kejari Bandar Lampung, kemjudian inisial B selaku Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP, serta S selaku Operator SIMAK BMN.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin, mengatakan bahwa modus operandi yang mereka lakukan adalah dengan melakukan penggelembungan Tukin para pegawai.
Uang itu awalnya masuk ke rekening para pegawai, lalu diminta dipindahkan ke rekening lain, seolah-olah atas perintah Kepala Kejari Bandar Lampung.
“Selain itu, mereka mengajukan tunjangan kinerja ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi, agar bisa dua kali klaim. Sebelumnya, Tukin itu sudah dibayarkan melalui rekening Bank BNI, namun sejak Maret 2022 lewat Bank Mandiri,” kata Hutamrin saat jumpa pers di Kantor Kejati Lampung, Senin (31/10/2022).
Pengajuan ada beberapa bank yang digunakan, yaitu bank BNI, bank BRI, dan bank Mandiri. Indikasi kerugian sementara sekitar Rp 1,8 miliar. Sementara hasil pemeriksaan pengawas, ada Rp 780 juta yang sudah dikembalikan ke kas negara.
“Kami sudah memeriksa saksi-saksi, baik pegawai Kejari maupun instansi lain, seperti bank dan pemerintahan. Total sudah ada 10 saksi yang kami periksa,” ujar Hutamrin.
Hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini. Tim Penyidik Kejati Lampung akan bekerja semaksimal mungkin untuk mengungkap perkara tersebut. (***)