Kejati Maluku Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Konsumsi Nakes Covid-19 di RSUD Ambon

RSUD Dr.M. Haulussy Ambon

AMBON – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan dan minum (konsumsi) tenaga kesehatan COVID-19 tahun 2020, di RSUD dr. M. Haulussy Ambon.

“Empat tersangka tersebut berinisial JAA, LML, MD, serta HB,” kata Kepala Kejati Maluku, Edyward Kaban, Rabu (9/11).

Edyward menjelaskan, penetapan keempat tersangka itu dilakukan setelah jaksa menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Provinsi Maluku.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Triono Rahyudi, menambahkan bahwa setelah menerima hasil audit BPKP, pihaknya melakukan gelar perkara.

Dari gelar perkara atau ekspos, ditemukan unsur pidana. “Nilai kerugian keuangan negara yang ditemukan dalam perkara ini sekitar Rp 600 juta,” ucap Triono.

Dalam waktu dekat ini, lanjut Triono, penyidik akan memanggil keempat orang tersangka itu untuk diperiksa. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *