MALUKU – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) tengah mengusut dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses penerbitan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, mengatakan bahwa pengusutan WIUP dilakukan di wilayah yang sudah memiliki izin, namun ada yang mengajukan lagi.
“Proses penyelidikan masih berjalan, jadi terkait adanya izin WIUP di wilayah yang sudah memiliki izin,” katanya, Kamis (3/11).
Richard mengatakan pihaknya fokus mendalami proses pengajuan WIUP di lokasi yang telah terdapat IUP, apakah terdapat unsur dugaan pidana dalam proses pengajuannya.
Dia menyebut, tidak menjadi persoalan jika lokasi terdapat IUP yang mati alias tidak lagi beroperasi.
Namun menjadi persoalan jika lokasi terdapat IUP yang aktif, karena akan tumpang tindih dengan WIUP.
“Kami telusuri, apakah ada dugaan KKN. Kami serius dalam melakukan penyelidikan ini,” ujar Richard.
Saat ini, kata Richard, pihaknya tengah menginventarisir lokasi-lokasi yang telah terdapat IUP, namun diusulkan untuk diterbitkan kembali WIUP.
“Kalau tidak salah, ada 13 IUP. Kami inventarisir, mana yang sudah mati. Kalau ada yang sudah ada izinnya tetapi diusulkan kembali, ini kami dalami, apakah ada unsur pidana di situ,” pungkas Richard. (***)