TERNATE – Pengusutan dugaan korupsi anggaran penyertaan modal Perusahaan daerah (Perusda) PT Ternate Bahari Berkesan (TBB) tahun 2016-2018 terus berlanjut.
Terbaru, Kejati Maluku Utara menjadikan tersangka dan langsung ditahan Direktur PT Holding Company TBB bernama Ramdani Abubakar, Senin (31/10/2022).
Usai diperiksa sebagai tersangka, Ramdani langsung ditahan. Ia tampak keluar dari kantor Kejati mengenakan rompi tahanan berwarna orange. Ramdani lalu dibawa ke mobil tahanan menuju Rutan Kelas IIB Ternate.
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, membenarkan adanya penahanan terhadap Ramdani. “Benar. Hari ini ada penahanan tersangka, yaitu Direktur Holding Company Ternate Bahari Berkesan, Ramdani Abubakar,” ucap Richard.
Ia mengatakan, penahanan dilakukan untuk kepentingan pengembangan kasus dugaan korupsi sebesar Rp 25 miliar tersebut. Tersangka Ramdani ditahan di Rutan kelas IIB Ternate. “Jadi yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Ternate,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejati Malut telah menahan dua tersangka lainnya. Yaitu, Direktur Kepatuhan Bank Daerah Lamongan yang juga mantan Direktur Holding Company, Temmy Wijaya, dan mantan Direktur Holding Company TBB, M Iksan Efendi. (***)