
MALUKU – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) menahan Temi Wijaya (TW) alias Temmy pada Rabu (26/10).
Temmy merupakan mantan Direktur Perusahaan Daerah Ternate, PT Bahari Berkesan, periode tahun 2015-2016.
Ia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran penyertaan modal senilai Rp 7 miliar.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, mengatakan bahwa penahanan terhadap Temmy dilakukan selama 20 hari kedepan.
Temmy ditahan di Rutan kelas llB Ternate, yang berada di Kelurahan Jambula, Ternate.
Usai menjalani pemeriksaan, Temmy yang mengenakan rompi tahanan, langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan.
“Tim penyidik Kejati Malut menahan salah satu Direktur Perusda Ternate PT Bahari Berkesan terhadap perkara yang sedang kita tangani,” katanya.
Richard menyatakan, pihaknya bakal melakukan penetapan tersangka selanjutnya dalam kasus dugaan korupsi dana Perusda Bahari Berkesan.
“Kami meminta semua pihak bersabar dan terus mengikuti bagaimana perkembangan proses penyidikan yang kita lakukan berdasarkan kerugian keuangan negara yang telah kita terima,” katanya.
Sebelumnya, Kejati Malut juga telah menahan mantan Direktur PT. Holding Company dengan inisial IE.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang ini setelah adanya hasil audit adanya kerugian negara dari BPKP Malut senilai Rp 7 miliar lebih. (***)