MATARAM – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menahan dua tersangka korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian tahun 2020-2021.
Kedua tersangka inisial AM (54) dan LIRA (52). AM merupakan pegawai salah satu BUMN. Keduanya menjadi tersangka dugaan korupsi dana KUR di Kabupaten Lombok Timur.
“Penahanan ini terhitung tanggal 7 Oktober sampai 22 November 2022. Kedua tersangka ditahan masih di tingkat penyidikan selama 20 hari. Ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Mataram,” kata Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, belum lama ini.
Efrin menjelaskan, penahanan dilakukan lansung setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan. “Alasan penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana,” katanya.
Dua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum ditahan, keduanya telah menjalani pemeriksaan kesehatan. Tersangka AM diperiksa kesehatannya di RS Bhayangkara. Sedangkan LIRA di RSUD Mataram.
“Setelah keduanya dinyatakan dalam keadaan sehat oleh dokter, selanjutnya kedua tersangka langsung dibawa ke RUTAN Mataram,” terangnya.
Dalam kasus ini, lanjut Efrin, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 29,95 miliar. “Modus potensi kerugian itu muncul dari yang terima sebagian, ada yang fiktif, ada juga yang terima dalam bentuk alat pertanian, tetapi tidak sesuai dengan fungsi,” katanya.
Persoalan ini mencuat ke publik, ketika sejumlah petani ingin mengajukan pinjaman ke BRI. Namun pengajuan tidak dapat diproses, karena muncul tunggakan KUR.
Tunggakan mereka pun beragam, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 45 juta, tergantung pada luas lahan miliknya. (***)