Kejati Papua Serahkan Berkas Korupsi Pemasangan Kabel  Listrik Bawah Tanah ke Kejari Jayawijaya, 4 Tersangka Segera Disidang

Irwanuddin Tajuddin

PAPUA – Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pemasangan jaringan listrik kabel bawah tanah di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya untuk disidangkan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Irwanuddin Tajuddin, mengatakan bahwa ada empat tersangka yang akan menjalani persidangan lebih awal.

“Sementara satu tersangka lainnya akan menyusul, karena masih dalam pengembangan,” ujarnya, Kamis (12/10).

Keempat tersangka yang menjalani persidangan lebih awal yakni TK, DP, HK dan JK. Mereka adalah mantan kepala dinas, pejabat pembuat komitmen, dan kontraktor.

“Mereka ini disidangkan lebih dulu. Sementara tersangka ROR masih dalam pengembangan,” ucapnya.

Kasidik Pidsus Kejati Papua, Dedi Sawaki, menjelaskan motif dalam kasus ini adalah proyek fiktif dan tidak sesuai spesifikasi yang sudah ditetapkan. Anggaran proyek ini diambil dari APBD 2018, senilai Rp 40 miliar.

“Pekerjaan itu seharusnya 17 kilometer, tetapi kenyataannya hanya 3 kilometer. Bahkan kabel yang seharusnya tembaga, yang dipasang adalah kabel aluminium,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil audit BPKP, perbuatan kelima tersangka  telah merugikan negara mencapai Rp 19 miliar. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *