Kejati Sulteng Tahan 2 Tersangka Mafia Tanah yang Beraksi di BPN Kota Palu

Kantor BPN Kota Palu, Sulteng

PALU – Kejaksaan tengah gencar memberantas mafia tanah. Masalah pertanahan ini menjadi perhatian serius kejaksaan, karena bersinggungan langsung dengan masyarakat. Bahkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin sampai membentuk Satgas Mafia Tanah.

Tak hanya di pusat, Penyidik Kejati Sulawesi Tengah (Sulteng) juga membongkar mafia tanah yang beraksi di Kantor Pertanahan atau BPN Kota Palu, Rabu (27/7/2022) pagi.

Tak tanggung-tanggung, penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Palu ini berlangsung selama 7 jam. Penyidik membawa 1 box plastik besar berisikan sejumlah dokumen, uang dan barang bukti lainnya.

Kejati Sulteng juga telah menetapkan dua ASN pada kantor ATR/BPN Kota Palu sebagai tersangka. Kedua tersangka adalah MAT, selaku Kepala Sub Seksi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat; dan inisial R selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral.

Kini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Palu. “Baru hari ini (Kamis, 29/9) ditahan. Sebelumnya belum ditahan karena tersangka MAT masih sakit,” Jelas Kasi Penkum Kejati Sulteng, Mohamad Ronald, di ruang kerjanya.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf a, Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua tersangka akan ditahan di Rutan Klas IIA Palu selama 20 hari ke depan. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *