MANADO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) memeriksa tiga mantan Wali Kota Manado, terkait kasus dugaan korupsi di PT Air Manado.
Tiga mantan Wali Kota yang diperiksa Kejati Sulut adalah Jimmy Rimba Rogi, Wempie Fredrik, dan GSV Lumentut.
Mereka diduga mengetahui proses kerja sama pengelolaan yang melibatkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Manado tersebut dengan PT Waterleiding Maatschappij Drenthe (WMD), milik investor Belanda.
Kerjasama badan usaha milik daerah (BUMD) Pemkot Manado dengan perusahaan Belanda ini sudah terjalin sejak tahun 2005. Kerja sama itu belakangan melahirkan PT Air Manado.
Inisiasi kerja sama ini terjalin mulai pada masa pemerintahan Wempie Frederik. Kemudian, pemerintahan Jimmy Rimba Rogi yang menggantikan Wempie mewujudkan kerja sama tersebut dengan pembentukan PT Air Manado pada 15 Januari 2007.
PT Air Manado mengambil alih karyawan, aset dan hutang PDAM. Meski begitu, PDAM tetap berdiri secara kelembagaan yang didukung oleh peraturan daerah.
Sementara pemerintah Vicky Lumentut turut menjalankan operasional PT Air selama 10 tahun.
Dalam kasus ini, Kejati Sulut telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka. Keduanya adalah mantan Kepala PDAM Kota Manado inisial HHCR alias Hanny (69), dan mantan Ketua DPRD Kota Manado inisial FJR alias Ferro.
Kejati menaksir, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 55,9 miliar. (***)