PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Pematang Panggang-Kayu Agung, Ogan Komering Ilir Seksi II Tahun 2016-2018.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Mohamad Radyan, mengatakan bahwa ketiga tersangka adalah Amancik (mantan Kepala Desa Srinanti 2004-2015).
Kemudian, dua tersangka lainnya adalah Pete Subur dan Ansilah, merupakan pihak swasta yang jadi makelar dalam urusan ganti rugi pembayaran lahan seksi II.
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik Kejati Sumsel mendapatkan kecukupan barang bukti yang diperkuat dengan keterangan saksi dan ahli,” kata dia.
Ia menjelaskan, dari hasil penyidikan tersebut, diketahui bahwa tersangka Amancik diduga telah memalsukan atau merekayasa Surat Pengakuan Hak (SPH) sebanyak 17 persil lahan di kawasan Seksi II.
Perbuatan tersangka itu dilakukan secara sepihak, mengingat lahan yang legalitasnya direkayasa merupakan lahan gambut milik negara yang tidak boleh dibuatkan SPH.
Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, yang diperoleh dalam proses penyidikan Kejati Sumsel.
“Jadi tersangka ini telah memberikan nilai ganti rugi kepada masyarakat yang tidak berhak. Mengingat karena lahan gambut, sehingga secara formal Pemerintah tidak boleh menerbitkan SPH itu,” ujarnya.
Dia menyebutkan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel melaporkan, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara senilai Rp 5 miliar.
Nilai kerugian itu merupakan total anggaran untuk ganti rugi lahan sebanyak 17 persil pada Seksi II Tahun 2016-2018. “Dari total itu sudah ada Rp 600 juta yang dikembalikan,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Ayat juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun pidana penjara.
Kendati demikian, penyidik Kejati Sumsel belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Sebab, Radyan menjelaskan, tersangka Pete Subur saat ini berstatus sebagai narapidana kasus narkotika. Ia sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kayuagung.
Lalu, untuk tersangka Amancik dinyatakan telah meninggal dunia pada saat proses penyidikan. Sedangkan tersangka Ansilah, dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran tidak memenuhi panggilan secara patut oleh penyidik Kejati Sumsel. (***)