Kendalikan Inflasi Daerah Akibat Kenaikan Harga BBM, Jaksa Agung Perintahkan Kajati dan Kajari Bentuk Tim Pendampingan Hukum

Jaksa Agung ST Burhanuddin

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstrusikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia, agar melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap kepala daerah, dalam rangka penggunaan belanja tidak terduga.

Sebagaimana diketahui, untuk mengendalikan terjadinya inflasi di daerah akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah.

Untuk itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan kepada jajaran Kejati agar melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda).

“Pelaksanaan pendampingan penggunaan belanja tidak terduga untuk pengendalian inflasi di daerah, guna mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah,” kata Jaksa Agung dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2022).

Lebih lanjut, Jaksa Agung juga memerintahkan Kejati untuk membentuk Tim Pendampingan Hukum melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Pembentukan tim ini dimaksudkan agar tercipta akselerasi dalam penggunaan belanja tidak terduga, mulai perencanaan hingga pelaksanaan anggaran.

Jaksa Agung meminta agar dalam pelaksanaan pendampingan hukum, Tim Kejaksaan tetap memedomani mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

“Instruksi ini mohon segera diedarkan ke seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berada di daerah hukum saudara, dan agar meneruskan surat ini ke Gubernur, Bupati, dan Walikota, dengan permintaan untuk diteruskan ke masing-masing jajarannya,” katanya.

Dengan adanya instruksi ini, Jaksa Agung berharap, penggunaan belanja tidak terduga akibat penyesuaian harga BBM dapat tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu.

Selain itu, dengan adanya pendampingan hukum dari kejaksaan, sehingga Kepala Daerah tidak ada keraguan dan ketakutan untuk mengimplementasikan surat edaran Mendagri tersebut.

“Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk bertindak cepat dan tepat dalam melaksanakan instruksi dimaksud, dan dalam pelaksanaannya dapat berkolaborasi dengan stakeholders guna penyelesaian inflasi di daerah,” pintanya.

Instruksi ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) ‘Subsidi dan Kompensasi Tepat Sasaran dan Berkeadilan’ yang dilaksanakan secara dalam jaringan (daring), pada Senin (5/9/ 2022).

Rakor dihadiri oleh Mendagri, Mensos, Menaker, Menteri Desa dan PDT, Kepala BPKP, Perwakilan Menkeu, Perwakilan Kapolri, Perwakilan Panglima TNI, Gubernur, Bupati dan Walikota, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *