Kepala Kantor Pos Korupsi Dana Gaji ke-13 Pensiunan, Kini Kasusnya telah Dilimpagkan ke Kejari Purbalingga

Gedung Kejari Purbalingga.

PURBALINGGA – Kasus dugaan korupsi dana pembayaran gaji ke-13, dengan tersangka mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Kecamatan Rembang, inisial ES, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, pada Selasa 13 September 2022.

Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Edi Sukamto Nyoto, mengatakan bahwa pihaknya telah melengkapi berkas pemeriksaan. Selanjutnya dilakukan pelimpahan tersangka dan barang buktinya ke penuntut kejaksaan.

“Berkas sudah lengkap, sudah P21. Hari ini dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.

Kasi Intelijen Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana, membenarkan JPU Kejari Purbalingga telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka ES.

Selanjutnya, tersangka ES akan ditahan di Rutas Kelas II B Purbalingga. “Penahanan terhadap tersangka ES untuk tahap Penuntutan, dilakukan selama 20 hari ke depan, sejak tanggal 13 September 2022 sampai dengan tanggal 02 Oktober 2022,” katanya.

Untuk diketahui, ES diamankan oleh Satreskrim Polres Purbalingga karena diduga melakukan korupsi di tempat kerjanya. Dia menilep uang dana pembayaran gaji ke-13 pensiunan, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta hasil penjualan benda pos dan materai. Kerugiannya mencapai Rp 400 juta.

ES sempat kabur selama tiga bulan, dan berhasil ditangkap di Denpasar, Bali. Menurut pengakuannya, ia tega menilep dana gaji ke-13 para pensiunan tersebut, lantaran dirinya terlilit utang untuk trading cripto. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *