PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menahan dua orang tersangka kasus korupsi pembangunan ruas Jalan Bonebene, Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut, Tahun Anggaran 2020.
Kedua tersangka masing-masing inisial TB dan MZA. Tersangka inisial TB merupakan penyedia barang/jasa. Sedangkan tersangka inisial MZA, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kedua tersangka ditahan di Rutan Klas IIA Palu, pada Jumat (23/9/2022) sore. “Keduanya ditahan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 23 September 2022 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2022,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Mohamad Ronal, Minggu (25/9).
Dikatakan Ronal, tersangka TB ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulteng Nomor: PRINT- 07/P.2.5/Fd.1/09/2022. Sedangkan tersangka MZA, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulteng Nomor: PRINT- 06/P.2.5/Fd.1/09/2022. Kedua surat dikeluarkan di hari yang sama, Jumat tanggal 23 September 2022.
Menurut Ronal, penahanan dilakukan terhadap tersangka, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
TB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-08/P.2/Fd.1/09/2022 tanggal 16 September 2022. Sedangkan MZA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-06/P.2/Fd.1/09/2022 tanggal 16 September 2022.
Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan ruas Jalan Bonebene, yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1.146.663.636. (***)