JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022.
Dari empat tersangka, tiga di antaranya berasal dari internal Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sementara satu tersangka berasal dari pihak swasta.
Empat tersangka tersebut adalah; Muh Khayam alias MK (Mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian tahun 2012-2022), Fredy Juwono alias FJ (Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian).
Selanjutnya, Yosi Arfianto alias YA (Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian), dan Frederik Tony Tanduk (Pensiunan PNS yang jadi Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai bahwa Kejagung membuktikan profesionalitas mereka dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, membuktikan bahwa Kejagung tidak tebang pilih dalam pemberantasan korupsi.
“Apresiasi kepada kinerja Kejaksaan Agung yang berhasil menetapkan empat tersangka kasus korupsi impor garam. Penetapan eks Dirjen Kemenperin sebagai tersangka menjadi salah satu bukti Kejaksaan Agung tidak tebang pilih dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” katanya, Jumat (4/11/2022).
Sahroni meminta Kejagung tidak menutup kemungkinan jika adanya potensi tersangka baru dalam kasus korupsi impor garam ini. Sehingga, perlu diusut dengan benar-benar hingga tuntas.
“Saya minta Kejaksaan Agung untuk tidak menutup potensi tersangka baru dalam kasus korupsi impor garam ini. Sebab, dalam mengungkap modus operandi semacam ini, biasanya masih ada kemungkinan untuk penetapan tersangka-tersangka lainnya,” ujarnya.
Pria yang dikenal sebagai Crazy Rich Tanjung Priok ini yakin, Kejagung bisa menuntaskan kasus ini. “Jadi, tuntaskan sekalian saja Pak, semuanya. Saya optimis Kejaksaan Agung bisa,” ujarnya. (***)