TEMANGGUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung, Jawa Tengah, menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi bantuan keuangan APBD Temanggung tahun 2019 dan 2021. Dalam kasus ini, negara dirugikan senilai Rp 376,6 juta.
Keempat tersangka itu terdiri dari Kepala Desa Ngadimulya inisial HS, Sekdes Ngadimulyo inisial AF, mantan Kades Ngadimulyo inisial MA, dan pelaksana pengembangan desa wisata Ngadimulyo inisial IAR.
“Mereka kini ditahan di Rutan Polres Temanggung, untuk diproses lebih lanjut. Secepatnya akan kami lakukan penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang,” kata Kepala Kejari Temanggung, I Wayan Eka Miartha, pada Senin (31/10/2022).
Wayan menegaskan, perangkat Desa Ngadimulyo diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan keuangan APBD 2019. Bantuan tersebut diperuntukkan sebagai dana bantuan khusus pengembangan desa wisata.
Sementara dana APBD 2021 yang dikorupsi adalah anggaran proyek pembangunan Gedung Serba Guna Dusun Ngadiprono, Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kedu, Temanggung.
Kerugian mencapai Rp 379,6 juta. “Rinciannya, kerugian negara untuk tindak pidana korupsi 2019 sebesar Rp 180,4 juta. Sedangkan tahun 2012 mencapai Rp 199,2 juta,” jelasnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2021 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Nomor Kesatu KUHP.
Selanjutnya subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2021 tentang Perubahan Atas UU 30/1999 jo Pasal 55 ayat 1 Nomor Kesatu KUHP.
“Terhadap para tersangka kami telah lakukan penahanan di Polres Temanggung, terhitung mulai tanggal 10 Oktober 2022,” pungkasnya. (***)