LOMBOK – Masa penahanan dua tersangka korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) diperpanjang oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB). Dua tersangka tersebut masing-masing inisial AM (54) dan IR (52).
“Iya, masa penahanan terhadap dua tersangka diperpanjang,” kata Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputra, Senin (24/10/2022).
Sebelumnya, dua tersangka ini sudah menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari. Karena penyidikan belum rampung, maka penahanan diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
Penyidik Kejati NTB menitipkan dua tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram, Lombok Barat.
“Jadi, masa penahanan kedua ini berlaku mulai 26 Oktober 2022 dan akan habis pada tanggal 7 Desember 2022,” ujar Efrien.
Ia menjelaskan, penyidikan kini sedang berjalan di tahap penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN). Kejati NTB menggandeng auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
“Kalau sudah ada hasil PKKN, akan dilakukan gelar perkara untuk persiapan pelimpahan ke jaksa peneliti,” ucapnya.
Diketahui, tersangka AM merupakan mantan petinggi bank BNI penyalur dana KUR. Sedangkan IR, merupakan bendahara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB.
Kasus berawal saat adanya kerjasama antara bank BNI dengan PT SMA, dalam penyaluran dana KUR untuk petani di Lombok. Kerjasama tertuang dalam surat perjanjian Nomor: Mta/01/PKS/001/2020.
Bank BNI dan PT SMA menandatangani kerjasama penyaluran dana KUR, untuk petani di Lombok Timur dan Lombok Tengah. Jumlah petani yang terdaftar sebagai penerima sebanyak 789 orang.
Namun dalam pelaksanaanya, PT SMA menyubkontrakkan tugas penyaluran dana KUR tersebut ke perusahaan CV ABB, yang berdomisili di NTB.
Legalitas CV ABB melaksanakan penyaluran sesuai dengan subkontrak yang tertuang dalam surat penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.
Keberadaan CV ABB dalam penyaluran ini pun terungkap, karena ada rekomendasi dari HKTI NTB yang kini dipimpin Wakil Bupati Lombok Timur, Rumaksi.
Kejaksaan sudah memeriksa sejumlah saksi, dari HKTI NTB, dari Bank BNI Cabang NTB, dan dari CV ABB. Kini penyidik sedang berupaya menyelesaikan pemeriksaan di kalangan petani penerima bantuan. (***)