SIBOLGA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Sibolga, inisial JD, akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Sumatera Utara (Sumut). JD ditahan karena telah dua kali mangkir dari panggilan Kejari.
Kepala Kejari Sibolga, Irvan Paham PD Samosir, mengatakan bahwa JD menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana pengadaan makanan dan minuman (Mamin) fiktif di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2017-2020.
Saat itu, JD menjabat sebagai Kepala BPBD Pemkot Sibolga. Akibat perbuatannya, negara rugi sebesar Rp 1,9 miliar.
Tersangka JD ditahan selama 20 hari ke depan. Setelah seluruh berkas perkaranya dinyatakan lengkap, tersangka akan menjalani proses peradilan.
“Ancaman hukuman yang dipersangkakan terhadap tersangka sesuai pasal 2 UU Tipikor, adalah minimal 4 tahun,” kata Irvan, Senin (10/10/2022).
Kasus ini berawal dari hasil penelusuran pihak Kejaksaan, yang mencium adanya aroma kebusukan di instansi itu. Lewat tim intelijen, Kejari Sibolga mencari info sebanyak mungkin dan meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Menurut Irvan, Tim Pidsus Kejari telah menetapkan dua orang tersangka. Selain JD, tersangka lainnya adalah WS, selaku rekanan BPBD dalam pengadaan mamin fiktif tersebut.
JD dan WS dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus korupsi tersebut. Namun, kata Irvan, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Tersangka (JD) kita tahan setelah melalui pertimbangan, ditambah tersangka yang sudah dua kali mangkir dari panggilan kita dengan alasan sakit,” katanya.
Sebelum resmi ditahan, tersangka JD menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam. Saat pemeriksaan, dia didampingi pengacaranya.
Modus operandi JD dan WS, dengan cara melakukan pembayaran pajak 12 persen kepada daerah, seolah-olah ada kegiatan itu (Pengadaan makanan dan minuman). Tapi sebenarnya tidak ada atau fiktif. Kuitansi yang mereka gunakan juga bodong. (***)