Korupsi Honor Satpol PP di 14 Kecamatan, Kepala Dishub Kota Makassar Ditahan Kejati Sulsel

Kepala Dishub Kota Makassar, Iman Hud (mengenakan rompi) ditahan Kejati Sulsel.

MAKASSAR – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Iman Hud, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). Mantan Kepala Satpol PP itu juga langsung ditahan.

Iman Hud menjadi tersangka kasus dugaan penyelewengan honorarium Satpol PP di 14 kecamatan se-Kota Makassar. Tindak pidana korupsi itu terjadi sejak 2017 hingga 2020. Saat itu, Iman Hud menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kota Makassar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Iman Hud langsung ditahan Kejati Sulsel. “Iya (Iman Hud) sudah ditahan. Sudah ditahan di Kejati,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, pada Kamis (13/10/2022).

Selain Iman Hud, Kejati Sulsel menahan dua orang tersangka lainnya, yaitu mantan Kasatpol PP Iqbal Asnan (IA), dan mantan Kasi Pengendali Operasional Satpol PP Makassar Abd. Rahim.

Sebelumnya, penyidik dari Kejati Sulsel memeriksa sejumlah mantan pejabat Satpol PP Makassar. Bahkan, Kejati juga memintai kererangan 700 orang saksi dari unsur Satpol PP Makassar.

“Jumlah pegawai atau tenaga Satpol PP saja yang disidik itu hampir 700 orang. Belum lagi saksi yang lain, selain pegawai atau tenaga Satpol PP Makassar,” sebutnya.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga merugikan negara hingga Rp 3,5 miliar. “Perbuatan para tersangka telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 3,5 milyar rupiah,” ujar Soetarmi, Kamis (13/10/2022).

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *