NTT – Kejaksaan Negeri Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan tiga orang tersangka kasus korupsi pekerjaan pengadaan kapal rakyat (DAK transportasi). Proyek ini berada di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembata, Tahun Anggaran 2019.
Kerugian negara mencapai Rp 700 juta lebih.
“Ada tiga orang tersangka yang telah ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Lembata dalam kasus korupsi pengadaan kapal rakyat,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, Senin 31 Oktober 2022.
Ia mengatakan, tiga tersangka yang ditahan penyidik kejaksaan masing-masing inisial PB, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), MF selaku pejabat pembuat komitmen, dan HAM sebagai penyedia jasa atau kontraktor CV Fajar Indah Pratama.
“Tersangka HAM saat ini sedang menjalani hukuman pidana di Rumah Tahanan Makassar dalam kasus perkara lain,” kata Abdul Hakim.
Kasus korupsi pengadaan kapal rakyat itu bermula saat adanya kegiatan pengadaan kapal yang dialokasikan dari dana alokasi khusus (DAK) afirmasi transportasi dari Kementerian Desa, nilai Rp 2,5 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh CV Fajar Indah Pratama.
Namun, dalam pengadaan kapal itu tidak dilengkapi dokumen apal, yang menjadi pekerjaan terakhir sesuai kontrak yang wajib dipenuhi penyedia dan tidak dilengkapi dengan dokumen uji berlayar.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan akuntan publik, negara dirugikan sebesar Rp700 juta lebih.
Para tersangka, kata dia, yaitu MF dan PB telah ditahan penyidik Kejari Lembata selama 20 hari di Lapas Kelas II Lembata. Keduanya ditahan sejak 27 Oktober 2022. Sedangkan HAM, saat ini sedang menjalani pidana di rumah tahanan (Rutan) Makassar, karena terjerat dalam kasus pidana lain. (***)