JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menerima apresiasi dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango. Apresiasi diberikan atas kinerja Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor).
Nawawi berharap, prestasi yang diraih Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara tipikor tersebut, dapat memotivasi serta menginspirasi satuan kerja di daerah.
“Berharap prestasi yang diraih oleh Kejaksaan Agung dapat memotivasi dan menginspirasi satuan kerja di daerah, untuk melakukan hal yang sama dengan Kejaksaan Agung,” ujar Nawawi, dalam siaran pers, Selasa (9/8).
Dalam kesempatan itu, Nawawi juga memperkenalkan kedeputian baru di KPK, yakni Deputi Koordinasi dan Supervisi.
Tugas-tugasnya adalah melakukan koordinasi secara teknis dalam rangka percepatan penanganan tindak pidana korupsi, kemudian memberikan bantuan teknis berupa ahli, pendanaan, tenaga dalam rangka mendorong penanganan tindak pidana korupsi yang mengalami kebuntuan, kemacetan, atau memakan waktu lama. Ini khusus yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di daerah, bukan di Kejaksaan Agung.
Untuk itu, Nawawi meminta pelaksana di lapangan agar melakukan koordinasi yang sederhana dan cepat dalam rangka mencari solusi atas segala permasalahan yang ditimbulkan dan diakibatkan karena keterlambatan, kemacetan, dan kebuntuan dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, Nawawi mengatakan bahwa pihaknya berencana membuat nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang akan diperluas terkait dengan pemulihan aset, tukar informasi pelacakan aset (asset tracing).
Selanjutnya, kerja sama tentang pemulihan aset, termasuk juga kerja sama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal pemulihan dan penyelamatan aset pemerintah daerah/pendampingan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Ke depannya, MoU semata-mata dilakukan untuk mempermudah operasional di lapangan,” kata Nawawi.
Sedangkan Wakil Jaksa Agung, Sunarta menyampaikan bahwa di Kejaksaan akan melakukan pengembangan organisasi baru di Bidang Tindak Pidana Khusus, yaitu Direktorat Koordinasi dan Supervisi. Bidang baru ini nantinya akan bekerja sama dengan masing-masing direktorat di Bidang Tindak Pidana Khusus yaitu Direktorat Penyidikan, Direktorat Penuntutan, Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi, serta Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.
Direktorat Supervisi dan Koordinasi memiliki fungsi yang sama dalam rangka sinergisme dengan pihak KPK di lapangan.
“Selama ini, sudah dilakukan pertemuan terbatas berupa FGD oleh KPK dalam rangka menyamakan persepsi, visi-misi, serta langkah operasional di lapangan sehingga secara teknis mudah dan cepat untuk dilakukan serta mendapatkan solusi terbaik dalam rangka penanganan tindak pidana korupsi,” ucap Sunarta.
Adapun kerja sama ini telah berlangsung sejak berdirinya KPK. Ia juga menyebut, bantuan KPK kepada daerah-daerah sudah dirasakan cukup bagus. Bahkan Kejaksaan banyak menerima pengembalian aset berupa tanah dan bangunan dari KPK, yang dimanfaatkan oleh Kejaksaan di tingkat daerah sebagai rumah dinas, tempat penyimpanan barang bukti, dan kepentingan operasional Kejaksaan.