KPK Bakal Serahkan Penanganan Kasus Korupsi Duta Palma ke Kejaksaan

Surya Darmadi alias Apeng berkursi roda seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang melimpahkan penanganan kasus bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, ke Kejaksaan Agung.

Hal tersebuut disampaikan Deputi Penindakan KPK, Karyoto, di kantornya, Jakarta, Kamis (18/8/2022)

Karyoto mengatakan, pelimpahan ini dimungkinkan mengingat kasus Surya Darmadi di KPK lebih sederhana, yaitu kasus suap. “KPK ini perkaranya lebih sederhana, yaitu suap,” kata Karyoto.

Karyoto mengatakan, dengan pelimpahan itu, maka tuntutan untuk Surya Darmadi alias Apeng bisa disatukan.

Dia mengatakan, Kejaksaan menjerat Surya Darmadi dengan pasal kerugian negara. Menurutnya, penggunaan pasal tersebut lebih memungkinkan untuk melakukan pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara. “Bobot perkaranya lebih berat di Kejaksaan Agung,” kata dia.

Menurut dia, pelimpahan tersebut juga merupakan bagian dari fungsi koordinasi dan supervisi yang dimiliki KPK.

Meski demikian, Karyoto mengatakan, pelimpahan itu baru sekedar rencana. Pimpinan KPK, kata dia, masih mendiskusikan langkah tersebut. KPK juga berencana memeriksa Surya Darmadi pada Jumat (19/8). “Nanti akan kami diskusikan dengan pimpinan untuk langkah terbaik,” tuturnya.

KPK menetapkan Surya Darmadi menjadi tersangka pemberi suap dalam alih fungsi lahan hutan di Riau sejak 2014. KPK menyangka dia memberi suap kepada Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun. Kasus ini mandek, karena Surya Darmadi kabur ke luar negeri, dan tak kunjung bisa ditangkap oleh KPK.

Surya Darmadi baru kembali ke tanah air pada Senin, 15 Agustus 2022, setelah ditetapkan menjadi tersangka korupsi Rp 78 triliun oleh Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung mempersangkakan Surya Darmadi menyerobot lahan milik negara untuk perkebunan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Lahan tersebut digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma sepanjang 2003-2022.

Kejaksaan menengarai penyerobotan lahan ini merugikan negara puluhan triliun rupiah. Selain korupsi, Surya Darmadi juga ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *