Lantik 4 Pejabat Baru, Jaksa Agung Instruksikan Seluruh Jajaran Kejaksaan Kawal Pemerintah

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melantik 4 pejabat baru di lingkungan Kejaksaan RI.

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan agar seluruh jajaran Kejaksaan, baik di pusat maupun daerah, untuk mengawal dan mendapingi pemerintah dalam menghadapi inflasi.

“Melalui kesempatan ini, saya tegaskan kembali agar saudara-saudara mengawal dan mendampingi pemerintah dalam rangka menekan inflasi yang ada di daerah,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin, saat melantik pejabat Eselon II jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (27/10/2022).

Pendampingan juga dilakukan terhadap proyek-proyek strategis nasional. “Termasuk, melakukan pendampingan terhadap proyek-proyek strategis nasional dan daerah sehingga serapan anggaran dapat menggerakkan ekonomi masyarakat,” imbuhnya.

Pejabat baru yang dilantik yaitu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andi Herman; Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Made Suarnawan; Direktur Penuntutan Jampidsus, Hendro Dewanto; dan Pj Kepala Biro Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Ari Hastuti.

Jaksa Agung menyampaikan rotasi, mutasi, serta promosi, adalah hal biasa dan menjadi suatu rutinitas secara berkala yang dilaksanakan di Kejaksaan. Penempatan personil melalui pertimbangan yang matang, salah satunya yaitu bahwa yang bersangkutan dinilai layak dan tepat menduduki jabatan dimaksud.

Jaksa Agung juga berpesan kepada pejabat yang baru dilantik, segera menyesuaikan diri atau beradaptasi dengan lingkungan dan seluruh jajaran di tempat yang baru dijabat. “Laksanakan tugas-tugas secara profesional dan penuh integritas,” tegasnya.

Jaksa Agung juga tak henti-hentinya mengingatkan bawahannya untuk tidak mencederai rasa keadilan di masyarakat. Penegak hukum harus hadir di tengah-tengah masyarakat untuk mengayomi, melindungi dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Hal yang paling terpenting adalah, Negara melalui Jaksa harus hadir di tengah-tengah masyarakat memberikan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum,” katanya.

Jaksa Agung juga memerintahkan seluruh jaksa agar menerapkan gaya hidup sederhana, dan tidak menunjukkan sikap hedonisme atau gaya hidup berlebih-lebihan. Ini sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Hidup Sederhana.

“Di masa situasi krisis global yang berkepanjangan, saya mengingatkan agar seluruh jajaran Kejaksaan baik di pusat maupun daerah, memiliki empati dan prihatin atas kondisi bangsa dan masyarakat. Untuk itu, agar menerapkan pola hidup sederhana dan tidak menunjukkan sikap hedonisme atau gaya hidup mewah dan berlebih-lebihan,” tegasnya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *