MA Kabulkan Kasasi Kejagung, Aset Benny Tjokro di WanaArtha Life Sebesar Rp 2,4 Triliun, Sah Dirampas untuk Negara

Terpidana kasus Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokro.

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya. Kasasi diajukan Kejagung melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Kasasi terkait keabsahan penyitaan aset milik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau WanaArtha Life, sebesar Rp 2,4 triliun. Aset tersebut milik Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya.

Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Kejagung melalui Kejari Jakarta Pusat. Dengan demikian, penyitaan aset senilai Rp 2,4 triliun milik WanaArtha Life dinilai sah. Aset tersebut dirampas untuk negara.

Sebelumnya, Kejagung menyita aset milik Benny Tjokro yang berada di PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, lantaran terlibat kasus korupsi dan pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya.

Pemblokiran atau penyitaan aset sudah dilakukan oleh Kejagung dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 21 Januari 2020. Hal itu terkait pemeriksaan dan penyidikan kasus korupsi Jiwasraya.

Kala itu, Kejagung menyebut WanaArtha Life sudah mengalami gagal bayar kepada nasabah sejak Oktober 2019, sebelum kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya diusut pada Desember 2019.

Pada putusan tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan keberatan pemblokiran aset yang diajukan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.

Putusan pengadilan Tipikor ini tercatat dalam perkara Nomor: 15/Pid.Sus/Keberatan/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 11 Oktober 2021.

Tak terima dengan putusan tersebut, Kejagung kemudian mengajukan kasasi ke MA. Maka, dengan adanya putusan MA ini, penetapan yang sempat dikabulkan Pengadilan Tipikor Jakarta itu menjadi batal demi hukum. “Kabul,” demikian bunyi amar putusan tersebut, sebagaimana dilansir Jaksapedia dari situs MA, Selasa (25/10/2022).

Putusan ini diketuk oleh majelis hakim yang diketuai Surya Jaya, didampingi Prim Haryadi dan Sinintha Yuliansih Sibarani, sebagai hakim anggota. Putusan perkara tercatat nomor: 5728 K/PID.SUS/2022.

Dalam putusan kasasi tersebut, MA menyatakan, WanaArtha Life adalah pihak ketiga yang tidak beriktikad baik. MA menilai, tindakan penyitaan dan perampasan terhadap seluruh aset kekayaan berupa barang, uang, saham, rekening efek, reksa dana dalam Bank Kustodian, adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan objek permohonan keberatan yang nilainya setara Rp 2.400.200.661.114 (Rp 1,4 triliun) seluruhnya dirampas untuk negara,” demikian petikan putusan tersebut. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *