JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, meminta Kejaksaan Agung untuk tidak ragu menindak pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam pusaran kasus korupsi.
Boyamin menyinggung soal kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi di PT PLN pada 2016. Kasus tersebut, dalam dugaan yang berkembang, mengarah pada praktik monopoli yang ditengarai dilakukan Asosiasi Pabrikan Tower Indonesia (Aspatindo) dan PT Bukaka.
Seperti diketahui, Ketua Aspatindo Septiastuti Hapsari rangkap jabatan sebagai Direktur Operasional PT Bukaka. PT Bukaka merupakan milik Kalla Group, termasuk mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
“Sudah seharusnya kejaksaan mengusut tuntas setiap perkara yang ditangani, meskipun ada potensi keterlibatan nama-nama besar dan pernah punya pengaruh,” kata Boyamin di Jakarta, Selasa (9/8).
Sebelumnya, mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi mengakui ada dugaan monopoli dalam kasus PLN. Dugaan ini mengarah pada Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo) dan PT Bukaka. “Ada memang dugaan ke sana (monopoli), tapi nanti kita dalami dulu,” kata Supardi.
Direktur Solusi dan Advokasi (SA) Institut, Suparji Ahmad, menduga kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN pada 2016 melibatkan “orang kuat”. Pasalnya, menurut Suparji, terjadi dugaan praktik monopoli dalam pembangunan tower transmisi PLN.
Karena itu, Suparji menilai masyarakat mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Publik mendukung penuh Kejaksaan Agung untuk mentutaskan kasus tersebut, di mana ada dugaan kuat terjadi praktik monopoli dalam pembangunan tower itu,” kata Suparji dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/8).
Masyarakat, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia itu melanjutkan, menunggu langkah tegas, terukur, dan terobosan dari Korps Adhyaksa dalam usaha penuntasan perkara. (**)