JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap dua buronan kasus korupsi. Kedua buronan itu adalah Ali Mustafa Charlie dan Moh. Shonhaji.
“Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (1/9/2022).
Ketut menuturkan, Charlie merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan kendaraan dinas, di Sekretariat Daerah Kalimantan Timur tahun anggaran 2010. Pengadaan itu memakan biaya Rp 13 miliar lebih.
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur telah memvonis mantan Direktur PT Sri Rejeki Prayoga itu, dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Tim Tabur Kejaksaan Agung menangkap Charlie di rumahnya di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (31/8/2022). Tim menjemput paksa Charlie karena dia mangkir saat akan dieksekusi ke penjara.
“Tim langsung mengamankan dan membawa terpidana ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk dieksekusi,” kata Ketut.
Pada hari yang sama, Tim Tabur juga menangkap Moh. Shonhaji di Nusa Tenggara Barat. Shonhaji merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam perkara korupsi pembangunan gedung DPRD Kota Madiun tahun 2015. Korupsi dalam pembangunan itu merugikan negara Rp 1,065 miliar.
Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Shonhaji 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan pada 16 Oktober 2017. Pengusaha 47 tahun itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 312 juta.
Shonhaji mangkir terus dari panggilan eksekusi, sehingga Tim Tabur Kejaksaan Agung melakukan penjemputan paksa. Saat ini, Shonhaji sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dieksekusi ke penjara.
“Melalui program Tangkap Buronan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran,” ujar Ketut. (***)