Fantastis! Kejagung Sita Uang Tunai Rp 5,1 Triliun dari Tersangka Korupsi Surya Darmadi alias Apeng

Tumpukan uang tunai yang disita dari tersangka Surya Darmadi alias Apeng.

JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang tunai triliunan sebagai barang bukti kasus korupsi, dengan tersangka Surya Darmadi alias Apeng. Uang yang disita dari bos PT. Duta Palma Group itu terbagi menjadi tiga mata uang. Ada rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Nilai nominal rupiah yang disita Rp 5.123.189.064.978 atau Rp 5,1 triliun. Untuk dolar AS sebesar USD 11.400.813,57 atau 11,4 juta dolar Amerika. Sedangkan dolar Singapura sebesar SGD 645,04.

Ketika dirupiahkan, total dolar Amerika yang disita sekitar Rp 169.563.721.708 (Rp169 miliar). Sedangkan dolar Singapura sekitar Rp 6.878.157. Berdasarkan hitungan tersebut, Kejagung menyita total sekitar Rp 5.123.365.417.450. Uang yang dipamerkan ini adalah sampel dari penyitaan.

“Hari ini ada penyerahan secara simbolis penitipan sitaan dari Jampidsus kepada perwakilan Bank Mandiri. Uang sebanyak 5,1 triliun bukan hanya dititipkan kepada Bank Mandiri tapi ada di beberapa bank lain,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam konferensi pers, di Gedung Kejagung RI, Selasa (30/8/2022).

Pada awal Agustus, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau. Surya Darmadi dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.

Selain itu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa Agung St Burhanuddin kemudian menjelaskan soal dugaan kerugian negara dalam kasus ini. Dia menyebut dugaan korupsi ini merugikan negara Rp 78 triliun.

“Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun,” kata Jaksa Agung Burhanuddin, awal Agustus lalu. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *