Mantap! Kejaksaan Agung Sita Helikopter Milik Surya Darmadi alias Apeng, Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit helikopter milik Surya Darmadi alias Apeng. Tim Kejagung mendatangi kantor PT Duta Palma Group di Jalan OK M Jamil Nomor 1, Bukit Raya, Pekanbaru, Riau, Selasa (23/8/2022).

“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD (Surya Darmadi) berupa satu unit helikopter Bell 427 dengan nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT Dabi Air Nusantara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, dalam keterangan Rabu (24/8/2022)

“Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal, yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD,” imbuh Ketut.

Ketut mengatakan penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022.

Sebelumnya, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 33 aset milik Apeng. Rinciannya, 12 aset berada di Provinsi Riau, 19 aset berada di Provinsi DKI Jakarta, dan 2 aset berada di Provinsi Bali.

Total aset milik Apeng yang sudah disita Kejagung, hingga kini senilai kurang lebih Rp 10 triliun. Selanjutnya, aset-aset tersebut akan disita untuk pengembalian kerugian negara yang disebabkan oleh PT Duta Palma Group.

Saat ini, lanjut Ketut, Tim Kejagung juga sedang melakukan pelacakan terhadap aset-aset tersangka Surya Darmadi yang berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jambi, serta Batam. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *