JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu aset-aset koruptor untuk disita dan dilelang, dan uang hasil lelang akan disetorkan ke negara, sebagai upaya pemulihan kerugian negara akibat dikorupsi.
Dalam waktu dekat, Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) pada Kejagung, akan turun ke Jombang, Jawa Timur, untuk melakukan peninjauan aset milik koruptor yang akan dilelang.
Aset tersebut adalah milik Masykur Affandi, terpidana kasus korupsi Kredit Usaha Peternakan Sapi (KUPS) di Bank Jatim Cabang Jombang.
“Sudah ada kabar terbaru, tim dari PPA Kejagung rencananya akan turun, paling tidak minggu depan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Tengku Firdaus, Jumat (30/9/2022).
Ia menjelaskan, tujuan tim PPA Kejagung turun ke Jombang, adalah untuk melakukan pengecekan dan memastikan sejumlah titik aset terpidana yang bakal dilelang. Setelah itu tim dijadwalkan akan mengeksekusi pelelangan.
“Harapannya memang begitu ya. Pelelangan bisa dilakukan segera, terlebih proses appraisal sudah ada,” tegasnya.
Diketahui, sidang kasasi Mahkamah Agung (MA) memvonis Masykur Affandi pidana penjara 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan penjara.
Selain itu, Masykur juga dijatuhi pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 45,8 miliar, dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka jaksa berhak melakukan penyitaan atas harta benda, atau jika masih tidak cukup akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun.
Namun, hingga saat ini, uang pengganti baru terbayar sebesar Rp 1,4 miliar. Pembayaran itu adalah hasil pelelangan 284 ekor sapi. Artinya masih ada kekurangan hingga Rp 44 miliar lebih.
Karena itulah, Kejari Jombang kembali menyita aset dan kekayaan Masykur untuk ikut dilelang. Yaitu 7 kendaraan serta 19 aset berupa tanah dan bangunan yang ikut jadi barang bukti. (***)