Meskipun Berada di Luar Negeri, Kejari Jaksel Tetap Bakal Eksekusi Pengacara Alvin Lim

Alvin Lim, seorang pengacara yang jadi tersangka pemalsuan dokumen.

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Alvin Lim dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, dalam kasus pemalsuan dokumen. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, 6 tahun penjara.

Vonis dibacakan dalam sidang putusan yang berlangsung pada Selasa (30/8) lalu. Namun saat itu, pria yang juga dikenal sebagai pengacara ini tidak hadir dalam persidangan. Dia disebut sedang berada di Singapura.

Namun Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan, Hangrengga Berlian, menyebut bahwa keberadaan Alvin Lim yang masih berada di luar negeri tidak akan mepengaruhi proses eksekusi.

Kejari Jakarta Selatan tetap akan mengeksekusi Alvin Lim. Eksekusi akan dilakukan setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. “Kalau sudah inkrah, ya akan kita eksekusi,” katanya kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Terkait kemungkin Alvin Lim mangkir dari eksekusi karena berada di luar negeri, Hangrengga mengatakan, ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk memulangkan terpidana ke Indonesia.

“Nanti akan dipikirkan (caranya). Namun, jika sudah inkrah ya dieksekusi,” katanya.

Kekinian, lanjut Hangrengga, pihaknya tengah menyiapkan proses banding atas vonis majelis hakim. Permohonan banding ini menurutnya dilakukan sebagai upaya agar terdakwa Alvin Lim dapat divonis maksimal.

“Banding, biar putusannya memenuhi rasa keadilan. Kita kan menuntut hukuman maksimal,” pungkasnya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *