JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengadilan Tipikor menuntut bos PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, dengan hukuman mati dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan PT ASABRI, yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.
“Menghukum terdakwa BENNY TJOKROSAPUTRO dengan pidana MATI,” seperti dikutip dari keterangan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/10/2022).
Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai ancaman hukuman mati bagi terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Benny Tjokrosaputro sudah tepat.
Tuntutan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi, menurutnya akan mampu memberikan efek jera. “Tuntutan (hukuman mati) itu sudah benar. Karena ada hukuman mati untuk koruptor, supaya menimbulkan efek jera,” kata Suparji.
Menurut Suparji, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Asabri telah memberikan tuntutan yang progresif dan profesional atas tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa, Benny Tjokrosaputro.
Pelaku tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun itu memang layak mendapatkan tuntutan hukuman mati. Hanya saja kata dia, putusan adalah hak prerogatif Hakim. “Jaksa telah menuntut secara progresif dan profesional tapi putusan ada di majelis hakim,” ujarnya.
Termasuk mengenai putusan seumur hidup Benny Tjokro pada kasus korupsi Jiwasraya sebelumnya, menurutnya hal ini pun kewenangan hakim. Namun dia percaya, majelis hakim akan mempertimbangkan hukuman yang berat bagi pelaku korupsi.
“(Dituntut mati) ya bisa, karena ada tuntutan dan dasar hukumnya. Dengan adanya dua hukuman, nanti dipertimbangkan eksekusi,” jelasnya.
Sekali lagi, Suparji amat sangat mendukung pelaku-pelaku tindak pidana korupsi ini agar mendapatkan vonis hukuman mati. Selain untuk memberantas praktik-praktik korupsi, menurutnya, hukuman mati sangat pas bila sungguh-sungguh ingin membuat jera para pelaku korupsi.
“Memang belum bisa diukur karena belum ada vonis mati tapi bisa memberi ketakutan orang yang akan korupsi,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Benny Tjokro telah melakukan dua tindak pidana korupsi yakni, korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan korupsi pengelolaan dana PT Asabri. Jaksa menilai, dua kasus itu dipandang sebagai niat dan objek yang berbeda meskipun periode peristiwa pidananya dilakukan bersamaan.
Jaksa menyebut kasus PT Asabri memperlihatkan karakteristik perbuatan korupsi yang dilakukan secara berulang dan terus menerus. “(Korupsi) PT Asuransi Jiwasraya sejak 2008 sampai dengan 2018 dan PT Asabri sejak tahun 2012 sampai dengan 2019,” ujar Jaksa.
Dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokro telah divonis hukuman seumur hidup . Dalam kasus itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 16,87 triliun.
“Terdakwa merupakan terpidana seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya,” tutur Jaksa.
Sedangkan dalam kasus ASABRI, negara dirugikan Rp 22,788 triliun. Khusus perbuatan Benny, kata Jaksa, menimbulkan kerugian Rp 6,481 triliun. (***)