Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Apresiasi Kejaksaan Agung yang Berhasil Pulangkan Apeng ke Indonesia

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputera.

JAKARTA – Keberhasilan Kejaksaan Agung (Kejagung) memulangkan buronan korupsi kelas kakap, Surya Darmadi alias Apeng, layak diacungi dua jempol. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputera, mengatakan bahwa keberhasilannya ini semakin menunjukkan keseriusan Kejagung dalam pemberantas korupsi.

“Kita apresiasi keberhasilan Jaksa Agung ini. Ini juga jadi bukti bahwa kejagung serius dan tak main-main dalam pemberantasan korupsi,” kata Azmi, senin (15/8/2022).

Azmi menambahkan, selanjutnya yang harus dilakukan Kejagung adalah menerapkan hukuman maksimal kepada koruptor. “Selanjutnya, Jaksa Agung harus berani melakukan penerapan ancaman hukuman yang maksimal. Kenakan sanksi seumur hidup. Rampas aset-asetnya secara maksimal. Secara, akibat perbuatan pelaku utama ini, nyata telah merugikan keuangan negara. Bahkan jumlahnya fantastis, triliunan rupiah,” tegasnya.

Azmi memaparkan, kelihaian pelaku dalam menghilangkan jejak harus juga disikapi dengan serius. “Pelaku juga sudah lama sekali melarikan diri, dengan segala skenario yang diduga turut melakukan perbuatan kejahatan yang berlanjut. Karenanya, perkara ini harus dikawal sampai tahap eksekusi,” tegasnya.

Azmi menegaskan, penegakan hukum yang berkualitas dan tegas yang dilakukan Kejaksaan Agung, dirasakan masyarakat sebagai produk keadilan yang bertanggungjawab. Hal ini tentunya akan membawa dampak positif yang luas, termasuk efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.

“Penegakan hukum yang tegas dan berkualitas ini, timbulkan dampak malu kepada pelaku, bahwa pada akhirnya lari ke manapun tetap akan tertangkap,” ujarnya.

Penerapan hukuman maksimal kepada koruptor, lanjut Azmi, juga dapat menimbulkan rasa takut dan jera bagi pelaku korupsi lainnya. “Ini harapan dan keinginan publik, agar diberikan hukuman yang berat bagi pelaku korupsi, guna mewujudkan terapi kejut bagi pelaku korupsi lainnya,” tutur Azmi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung berhasil memulangkan tersangka kasus korupsi lahan sawit di Kabupaten Indagiri Hulu, Riau, Surya Darmadi alias Apeng, ke Indonesia. Apeng langsung digelandang ke gedung Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.

Usai menjalani pemeriksaan, Surya Darmadi alias Apeng langsung ditahan di Rutan Salemba, selama 20 hari ke depan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *