JAKARTA – Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang berupaya mengusut tuntas kasus ekspor minyak goreng. Di mana kasus tersebut cukup menyusahkan masyarakat kecil.
“Kita apresiasi langkah cepat dan cermat kejaksaan dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana dalam kasus minyak goreng. Terlebih kasus ini melibatkan orang-orang penting baik di tataran pejabat maupun pengusaha,” kata Suparji dalam keterangan persnya.
Suparji mengatakan bahwa dalam hal ini juga termasuk dakwaan penuntut umum kepada salah satu tersangka, yakni Lin Che Wei atau LCW.
Ia menegaskan bahwa dakwaan tersebut sudah tepat dialamatkan kepada orang yang turut mempengaruhi kebijakan Kemendag.
“Dakwaan yang diarahkan penuntut umum kepada tersangka LCW sudah tepat, jika mendengar peran yang bersangkutan. Bahwa yang bersangkutan sangat berpengaruh dalam menentukan ekspor CPO ini,” tutur Suparji.
Ia menyebutkan bahwa jika ada yang beranggapan bahwa LCW hanya memberikan masukan kepada Kemendag, hal itu malah menimbulkan pertanyaan baru.
Sebab, lanjutnya, yang bersangkutan seharusnya tidak punya otoritas untuk menentukan arah kebijakan kementerian.
“Yang bersangkutan tidak punya legal standing ikut menentukan arah kebijakan Kemendag, terlebih jika kebijakan ini adalah kebijakan penting. Maka sangat wajar jika Kejaksaan turut mengusut LCW,” tuturnya.
Bahwa dalam dakwaan Penuntut Umum lebih banyak membeberkan peran tersangka lain, itu juga sah-sah saja. Sebab keterangan dari tersangka lain diperlukan untuk memperjelas peristiwa pidana yang melibatkan LCW.
“Penjelasan peran tersangka lain dalam dakwaan wajar saja, demi membuat gambaran utuh suatu peristiwa pidana a quo. Jika tidak dijelaskan secara utuh, maka secara materiil dakwaan tersebut malah bisa cacat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia ini meyakini jika langkah JPU yang mendakwa LCW dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sudah tepat.
“Dakwaan yang dilayangkan penuntut umum akan terpenuhi, karena berdasarkan alat bukti yang kuat. Di samping itu, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pasal yang disangkakan,” pungkasnya. (***)