JAKARTA – Pengusutan dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016–2022, masih terus berlangsung. Terbaru, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) memeriksa Direktur PT Panggung Aneka Boga (PAB) inisial H, Jumat (28/10/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa H diperiksa sebagai saksi. “Saksi yang diperiksa yaitu H selaku Direktur PT Panggung Aneka Boga,” kata Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (28/10).
Ketut menjelaskan, penyidik memeriksa yang bersangkutan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam kasus ini, Kejagung sempat memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pujiastuti, juga sebagai saksi. Ia menyebut bahwa kala itu pihaknya hanya memberikan rekomendasi kuota impor garam kurang lebih sebesar 1,8 juta ton.
Salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor sejumlah tersebut adalah untuk menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal.
Namun ternyata, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian KKP tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang saat itu dijabat Airlangga Hartarto. Justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 juta ton.
“Hal itu berdampak terjadi kelebihan supply dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi yang menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan atau anjlok,” katanya.
Diduga, penentuan kuota impor sebesar 3,7 juta ton atau berlebihan di Kemenperin tersebut tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional serta terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Ketut menjelaskan, saat ini perkara kasus dugaan korupsi impor garam industri ini masih di tahap penyidikan umum dalam rangka mencari alat bukti untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab secara hukum, dan telah dilakukan pemeriksaan puluhan saksi.
Selain itu, Tim Penyidik Pidsus Kejagung telah melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi, yakni Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi), dan penyitaan berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan sampel garam impor. (**)