Penyidik Jampidsus Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di PT Waskita Karya

Ilustrasi

JAKARTA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang saksi

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu: 

Pertama, Legal Regional III PT Waskita Karya inisial D. Kedua, Project Manager PT Waskita Karya inisial APL. Ini terkait Proyek Tol Japek 2 Selatan Paket 3 Induk. 

Ketiga,  Karyawan PT Mutiara Pusaka Karya inisial DM. Ia diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

 Keempat, Karyawan CV Karya Wida Perkasa inisial TB. Ia juga diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk. 

Kelima, Project Manager PT Waskita Karya inisial AA. Proyek yang digarap adalah Jalan Tol Cibitung-Cilincing Seksi 1.

Ia diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk,” kata  Kapuspemkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (24/11)

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *