Penyidik Kejagung Cecar Susi Pudjiastuti 43 Pertanyaan, Terkait Fasilitas Impor Garam Industri

Mantan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti

JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa  mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti, pada Jumat (7/10/2022).

Susi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 hingga 2020.

Susi dianggap mengetahui soal seluk beluk impor garam industri. Selama pemeriksaan, Susi dicecar 43 pertanyaan.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini ada permasalahan yang cukup serius dalam importasi garam industri. 

“Tercatat permasalahan yang cukup serius dalam menentukan kuota impor garam,” ujar Kuntadi 

Permasalahan itu berupa pencatutan garam rumah tangga untuk importasi garam industri.

Hal itu menyebabkan harga garam produksi petani lokal jatuh. “Dampak dari impor garam industri tersebut, justru menghancurkan harga garam di tingkat petani,” ujarnya.

Oleh sebab itu, tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan para saksi. 

Namun hingga kini, Kejaksaan Agung belum menetapkan satu orang pun menjadi  tersangka.

Usai diperiksa, Susi mengatakan, adalah hal biasa bagi para mantan pejabat diperiksa dalam kasus korupsi.

“Sebetulnya, namanya saya sebagai bekas pejabat ada kasus ini dipanggil ya hal biasa. Rasanya kawan-kawan kok heboh banget,” katanya dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/10).

Susi mengatakan, sebagai warga negara yang baik, dirinya harus patuh dalam mengikuti aturan di Indonesia. Apalagi, dirinya adalah sosok yang paham bagaimana garam diproduksi oleh para petani.

“Tentu saya ingin berpartisipasi dalam ikut serta menjernihkan atau memberikan pendapat dan pandangan, dan apa yang saya pernah ketahui sebagai (mantan) Menteri Kelautan dan Perikanan,” katanya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *