
JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga, ada uang setoran dari para pengusaha importir garam industri kepada para pejabat di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Uang setoran atau suap itu diduga dikoordinir oleh tersangka Sanny Wikodhiono (SW) alias Sanny Tan (ST), selaku bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI), dan Tony Tanduk (FTT) selaku Ketua AIPGI.
“Dalam perannya selaku bendahara AIPGI, tersangka SW alias ST bersama-sama dengan ketua AIPGI, tersangka FTT, telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan atau diberikan kepada pejabat-pejabat di Kementerian Perindustrian,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam siaran pers, Selasa (8/7/2022).
Penyidik Kejagung menduga, uang setoran tersebut diberikan untuk dua hal.
Pertama, untuk mendapatkan rekomendasi pengalihan garam impor untuk kebutuhan industri aneka pangan, menjadi garam konsumsi.
Kedua, terkait dengan penetapan kuota impor garam. Diketahui, rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kuota impor garam sebanyak 1,8 juta ton. Namun Kemenperin mengeluarkan izin kuota impor garam sebanyak 3,7 juta ton.
“Bahwa tersangka SW alias ST bersama-sama tersangka FTT, diduga telah memberikan sesuatu kepada pejabat-pejabat di Kementerian Perindustrian,” kata Ketut.
Diketahui, dalam kasus impor garam industri ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka.
Tiga tersangka merupakan pejabat tinggi di Kemenperin. Mereka adalah Muhammad Khayam (MK) selaku direktur jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin 2019-2022, lalu Fridy Juwono (FJ) selaku direktur IKFT Kemenperin, dan Yosi Arfianto (YA) selaku kepala Sub Direktorat IKFT Kemenperin.
Dua tersangka lagi dari pihak swasta, yakni FTT alias Tonny Tanduk, dan SW alias Sanny Tan. (***)