Penyidik Kejati Lampung Geledah Kantor BPPRD Kota Bandar Lampung Terkait Korupsi Retribusi Sampah

Penyidik Kejati Lampung menggeledah kantor BPPRD

LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Kamis (3/11/2022).

Penggeledahan terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin, yang memimpin langsung kegiatan tersebut, mengatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan masukan dari tim ahli.

“Kami lakukan penggeledahan di BPPRD berdasarkan masukan dari tim auditor maupun tim ahli terkait kasus di DLH Bandar Lampung,” kata dia.

Tamrin mengungkapkan, dalam penggeledahan tersebut Tim Penyidik Kejati Lampung mengecek dan mencari dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan tipikor pemungutan retribusi sampah di DLH tahun 2019-2021.

“”Pengecekan dokumen tersebut guna penguatan pembuktian dalam proses penyidikan kasus yang ada pada DLH Bandar Lampung,” kata dia.

Ia mengungkapkan, tim penyidik menyita beberapa dokumen yang berada di BPPRD terkait kasus tersebut.

“Alhamdulillah kami temukan beberapa dokumen yang memperkuat. Sudah kuat memperkuat lagi dengan adanya dokumen itu, namun tetap akan dipilah kembali mana yang memiliki nilai pembuktian atau tidak,” katanya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *