Penyidikan Dugaan Korupsi Tower BTS 4G di Kominfo, Kejagung Sudah Periksa 8 Orang

Salah satu tower BTS milik BAKTI Kominfo.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa delapan orang terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek penyediaan tower Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung di BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Direktur penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, mengatakan bahwa delapan orang yang diperiksa statusnya masih sebagai saksi.  

“Belum begitu banyak, karena baru seminggu. Baru 8 saksi yang diperiksa,” ujar Kuntadi, Rabu (9/11/2022) malam.

Kuntadi menyebut bahwa saksi yang diperiksa berasal dari instansi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) dan dari perusahaan swasta.

Sebelumnya, Kejagung menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan adanya alat bukti yang cukup.

Selain memeriksa sejumlah saksi, kata Kuntadi, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat yang diduga terkait dengan kasus ini. 

“Adapun hasil penggeledahan banyak menemukan dokumen-dokumen penting terkait ini dan masih dipelajari,” papar Kuntadi.

Kerugian negara dalam proyek pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung Kementerian Kominfo diperkirakan mencapai Rp1 triliun. 

Proyek pengadaan BTS bernilai Rp10 triliun tersebut dibangun di 4.200 titik oleh tiga konsorsium. 

Rinciannya, di Kalimantan ada 269 titik, Nusa Tenggara 439 titik, Sumatera 17 titik, Maluku 198 titik, Sulawesi 512 titik, Papua Barat 545 titik, Papua paket 3 ada 409 titik, Papua paket 4 ada 966 titik, dan Papua Paket 5 ada 845 titik. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *