Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G di Kominfo, Kejagung Kembali Periksa 6 Orang

ILUSTRASI -Menara BTS 4G

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa enam orang saksi, terkait kasus dugaan korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya.

Penyediaan infrastruktur tersebut dilakukan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) tahun 2020 – 2022.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Selasa (6/12/2022).

Enam saksi yang diperiksa adalah; DN selaku Karyawan PT Intisel Prodaktifakom, R selaku tenaga ahli Project Manager Unit BAKTI, dan M selaku tenaga ahli Project Manager Unit Badan BAKTI.

Kemudian, AD selaku Direktur Keuangan BAKTI, PL selaku pejabat penandatangan Surat Perintah membayar BAKTI Kominfo, dan SKS selaku staf marketing unit usaha tower PT Bukaka Teknik Utama.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa, (6/12/2022).

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa tiga orang saksi.  Mereka adalah; D yang merupakan karyawan PT ZMG Telekomunikasi Service Indonesia. Kemudian, DA selaku Wakil Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung. Dan, GW selaku Wakil Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *