Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), pada Senin, 01 Juli 2024, telah mengkonfirmasi berkaitan dengan perkembangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang- Langsa Pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017 s/d 2023 terhadap 7 orang tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik.
Mengutip Keterangan Tertulis dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregara, berdasarkan laporan Hasil Audit Kerugian Negara yang dilakukan oleh BPKP tanggal 13 Mei 2024, nilai Kerugian Negara pada kasus ini cukup fantastis.
“Ssejumlah Rp 1.157.087.853.322 (satu triliun seratus lima puluh tujuh miliar delapan ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah),” kata Harli.
Adapun nilai kerygian tersebut, Harli merinci sebagai berikut :
- Rp, 7.901.437.095,- kerugian negara Pekerjaan Review Design Pembangunan Jalur Kereta Api antara Sigli – Bireuen – dan Kuta Blang – Lhoksumawe – Langsa Besitang TA 2015.
- Rp, 1.118.586.583.905,- kerugian negara Pekerjaan Review Design Pembangunan Jalur Kereta Api antara Besitang – Langsa.
- Rp, 30.599.832.322,- kerugian negara Pekerjaan Review Design Pembangunan Jalur Kereta Api antara Besitang – Langsa.
Harli melanjutkan, aset yang telah disita oleh tim penyidik diantaranya adalah 36 bidang tanah dan bangunan milik 7 orang tersangka yang berada di Aceh, Medan, Jakarta, Bogor dengan luas total 1.6 hektar yang akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan dan pemulihan kerugian negara.