Persaja Resmi Laporkan Alvin Lim ke Polda Metro Jaya, Terkait Berita Bohong dan Ujaran Kebencian

Alvin Lim dilaporkan ke Polda Metro Jaya

JAKARTA – Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) resmi melaporkan advokat Alvin Lim ke Polda Metro Jaya. Alvin Lim dilaporkan ke polisi karena ucapannya yang menyebut Kejaksaan sarang mafia.

Laporan ke Polda Metro dilakukan oleh Persaja wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Alvin Lim dinilai telah melakukan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.

Laporan ke polisi itu dilakukan oleh Jaksa Yadyn, sebagai perwakilan Persaja DKI, dan didampingi advokat Abdul Bari Alkatiri. Laporan ke polisi tercatat No. LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 20 September 2022.

Alvin Lim diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Ayat (2) Dan Atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHPidana.

“Laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya, terkait video di akun youtube Alvin Lim Channel Quotient TV,” kata Yadyn, yang pernah bertugas sebagai jaksa di KPK itu.

Yadyn mengatakan, Alvin Lim telah melakukan kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendiskreditkan kejaksaan sebagai institusi dan jaksa sebagai personal.

Menurut Yadyn, apa yang disampaikan Alvin Lim di kanal YouTueb tersebut merupakan suatu kebohongan yang tidak berdasarkan fakta dan alat bukti.

Padahal, ada ruang aspirasi sebagai sarana publik, apabila masyarakat ingin melaporkan perilaku oknum yang menyalahi nilai-nilai Integritas Tri Krama Adhyaksa (kejaksaan).

Sarana tersebut ada pada bidang pengawasan Kejaksaan. “Dan bidang pengawasan Kejaksaan secara profesional menyikapi setiap laporan tersebut,” katanya.

Yadyn menyarankan agar Alvin Lim berperilaku secara profesional dalam menghadapi segala proses hukum yang melibatkan dirinya. Bukan dengan menggiring opini masyarakat melalui video-video yang memuat berita bohong dan tuduhan-tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara hukum.

Yadyn menuturkan bahwa pernyataan Alvin Lim itu telah mendiskreditkan penegak hukum, dalam hal ini instansi kejaksaan dan telah mencederai nurani jaksa di seluruh Indonesia yang telah berkomitmen menjaga nilai-nilai integritas dan kepercayaan masyarakat.

Ia memberikan contoh, kejaksaan telah menangani sejumlah perkara besar dan telah berhasil dibuktikan di persidangan, antara lain dalam perkara Jiwasraya maupun Asabri dan telah memberikan dampak signifikan bagi masyarakat dan negara. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *