Pertama dalam Sejarah, Lembaga Penegak Hukum Berhasil Kembalikan Kerugian Negara dari Sitaan Koruptor Senilai Triliunan Rupiah, Hanya Kejagung yang Bisa

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan Agung dalam memulihkan keuangan negara dari penyidikan kasus korupsi.

Dalam pengusutan perkara kasus korupsi lahan sawit dengan tersangka Surya Darmadi alias Apeng, Kejaksaan Agung berhasil menyita sejumlah aset milik bos PT Duta Palma Group tersebut. Salah satunya adalah uang tunai yang nilainya mencapai Rp 5,1 triliun.

Menurut Boyamin, kinerja tersebut membuat Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum pertama yang berhasil memulihkan keuangan negara dari kasus korupsi dengan jumlah fantastis.

“Belum ada lembaga penegak hukum yang berhasil mengembalikan kerugian negara dari kasus korupsi dengan jumlah yang sangat besar. Baru Kejaksaan Agung yang bisa,” kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya.

Dalam catatan Boyamin, keberhasilan Korps Adhyaksa memulihkan keuangan negara dari kasus korupsi telah dimulai sebelum kasus Surya Darmadi. Menurutnya, dalam kasus Jiwasraya dan Asabri, pemulihan keuangan negara yang dilakukan Kejaksaan Agung juga mencatatkan nilai fantastis.

Hal berbeda, Boyamin menilai, belum mampu dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “KPK paling besar puluhan miliar dalam kasus KTP elektronik,” ujarnya.

Di sisi lain, Boyamin optimistis Kejaksaan Agung berhasil memulihkan seluruh keuangan negara yang dirugikan dalam kasus Surya Darmadi. Jika perhitungan sebelumnya kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 78 triliun, kini nilainya meningkat menjadi Rp 104,1 triliun.

“Saya yakin mampu (seluruh kerugian negara bisa dipulihkan Kejaksaan). Karena lahan kebun sudah disita serta aset-aset lainnya sudah terdeteksi,” kata Boyamin.

Seperti diketahui, nilai kerugian keuangan negara dan perekonomian dalam kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu meningkat. Jika sebelumnya Rp 78 triliun, kini mencapai Rp 104,1 triliun.

“Sekarang sudah pasti, hasil perhitungan yang diserahkan kepada penyidik dari BPKP, kerugian negara sebesar Rp 4,9 triliun (keuangan), untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun, sehingga nilai ini ada perubahan dari awal penyidik temukan senilai Rp 78 triliun,” kata Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Adapun Rp 104,1 triliun itu merupakan penjumlahan dari kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 99,2 triliun. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *