JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengingatkan jajarannya agar jangan takut menghadapi upaya perlawanan balik para koruptor.
“Jangan pernah takut dan gentar menghadapi corruption fight back (perlawanan balik para koruptor). Sepanjang bekerja secara baik, profesional, teliti, dan cermat, saya akan terus menjaga jajaran Pidsus di seluruh Indonesia,” kata Ferbie, dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Jampidsus Tahun 2022, di Jakarta, Selasa (27/9).
Dalam upaya memberantas korupsi, baik di pemerintahan maupun di badan usaha milik negara, Jampidsus telah mengeluarkan Surat Nomor: B-1862/F/Fjp/08/2022 tanggal 23 Agustus 2022 perihal Evaluasi Kinerja Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus.
Surat tersebut memerintahkan seluruh kepala kejaksaan tinggi (Kajati) untuk melakukan percepatan program kepada kejaksaan negeri (Kejari) dan cabang kejari yang belum memiliki capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi, baik penyelidikan maupun penyidikan. Sehingga dapa dievaluasi dan diakselerasi.
Febrie juga meminta Kejari untuk melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang menarik perhatian dan mendapat dukungan positif publik, sebagaimana program prioritas pemerintah.
Menurut Febri, Jampidsus adalah etalase bagi tolak ukur keberhasilan penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung. “Bidang Pidsus adalah etalase bagi reputasi dan tolok ukur keberhasilan penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan,” kata Febrie.
Febri menyebut, saat ini ekspektasi masyarakat terhadap kejaksaan dalam memberantas korupsi sangat tinggi. Untuk itu, perlu strategi dalam pemberantasan korupsi.
Febri menyebut langkah-langkah yang harus dilakukan pidsus dalam pemberantasan korupsi. Pertama, pemilihan redaksional judul perkara dalam surat perintah penyidikan harus tepat. Jangan terlalu detail, karena justru akan menyulitkan ketika akan melakukan pengembangan.
Kedua, melakukan penggeledahan sesegera mungkin, setelah adanya surat perintah penyidikan. Segera menguasai laptop dan ponsel, melakukan kloning untuk mendapatkan data yang dapat dijadikan alat bukti.
Ketiga, mengoptimalkan penggunaan barang bukti elektronik (BBE) sebagai bukti ilmiah dengan menggunakan digital forensik.
Selanjutnya, mengoptimalkan penyitaan aset dan penerapan TPPU dengan tujuan pengembalian dan pemulihan kerugian keuangan negara.
Berikutnya, mencermati kerugian perekonomian negara, selain kerugian keuangan negara.
“Kecerdasan sangat diperlukan dalam penerapan strategi tersebut di atas, agar seluruh jajaran Pidsus mempunyai kualitas yang sama dalam penanganan perkara korupsi di wilayahnya,” kata Febrie. (***)