JAKARTA – Kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo telah menuai titik terang. Tim khusus (Timsus) Polri telah menetapkan 4 orang tersangka. Mereka adalah; Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Ma’ruf, dan otak pembunuhan berencana ini adalah Irjen Ferdy Sambo.
Untuk itu, Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan RI untuk segera menggelar sidang kasus yang menyita perhatian publik dan mendapat atensi khusus dari Presiden Jokowi tersebut.
“Ini sudah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kejaksaan. Juga berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan, dan selanjutnya juga tidak terlalu lama juga kasus ini untuk segera digelar di persidangan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (11/8/2022).
Agar berkas perkara cepat lengkap, Kapolri telah meminta Timsus untuk melakukan pemeriksaan secara maraton, serta terus berkoordinasi dengan Kejaksaan.
“Sesuai dengan perintah Bapak Kapolri bahwa timsus, khususnya dalam hal ini Katim Riksa atau Katim Sidik, harus melakukan pemeriksaan secara maraton, secara cepat, dan juga berkoordinasi dengan Kejaksaan,” tuturnya.
Irjen Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, pada Rabu (11/8/2022). Sambo diperiksa selama tujuh jam. (***)