JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memuji kinerja Kejaksaan RI dalam memberantas korupsi. Presiden juga mengapresiasi Kejaksaan Agung yang membongkar megakorupsi di Jiwasraya, ASABRI dan Garuda Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam pidato di Sidang Tahunan MPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022). “Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, tanpa pandang bulu,” tegas Presiden.
Dikatakan Presiden, pemberantasan korupsi terus menjadi prioritas utama pemerintah. Jokowi mengungkap kasus korupsi besar di Jiwasraya, ASABRI hingga Garuda Indonesia telah berhasil dibongkar. Tiga kasus megakorupsi itu diketahui dibongkar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Demikian juga dengan pemberantasan korupsi terus menjadi prioritas utama. Untuk itu, Polri, Kejaksaan, dan KPK terus bergerak. Korupsi besar di Jiwasraya, ASABRI, dan Garuda berhasil dibongkar, dan pembenahan total telah dimulai. Penyelamatan aset negara yang tertunda, seperti kasus BLBI terus dikejar, dan sudah menunjukkan hasil,” jelasnya.
Kemudian, Jokowi menyinggung skor indeks persepsi korupsi dari Transparency International. Jokowi menyebut skor indeks korupsi naik dari tahun sebelumnya. “Skor persepsi korupsi dari Transparency International juga naik dari 37 menjadi 38 di tahun 2021. Indeks Perilaku Antikorupsi dari BPS juga meningkat dari 3,88 ke 3,93 di tahun 2022,” tutur Jokowi.
Sebagaimana diketahui, kasus ASABRI telah merugikan negara sebesar Rp 23,7 Triliun. Dalam kasus ASABRI, Kejagung menjerat delapan tersangka. Mereka adalah; Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (Direktur Utama PT ASABRI periode 2011-2016), Letjen Purn Sonny Widjaja (Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020), Bachtiar Effendi (Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015), Hari Setianto (Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019), Ilham W Siregar (Kepala Divisi Investasi PT ASABRI periode 2012-2017), Lukman Purnomosidi (Presiden Direktur PT Prima Jaringan), Heru Hidayat (Presiden PT Trada Alam Minera), dan Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson International).
Sedangkan dalam Kasus Jiwasraya, Negara dirugikan Rp 17 Triliun. Kejaksaan Agung juga sudah menahan enam tersangka, menyita aset senilai ratusan miliar rupiah.
Enam tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Adapun dalam kasus Garuda Indonesia, Negara dirugikan Rp 8 Triliun. kejaksaan Agung telah menertapkan dua tersangka, yaitu Emirsyah Satar (mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia), dan Soetikno Soedardjo (mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi).
Menurut Kejagung, Emirsyah Satar adalah orang yang pertama kali membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada Soetikno. Hal itu bertentangan dengan pedoman pengadaan armada (PPA) milik PT Garuda Indonesia.
Sedangkan peran Soetikno Soedardjo dalam kasus ini adalah mempengaruhi Emirsyah untuk menyetujui analisis dari pihak manufaktur. Akhirnya Emirsyah Satar pun menginstruksikan jajarannya untuk membuat analisis hingga memilih Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600. (***)